Bae Yong Jun Tersandung Kasus Pajak!

Published 14/07/2011 by yeppopo

Sebagai salah satu aktor top Korea, jumlah penghasilan Bae Yong Jun selalu menarik perhatian media. Pada 2005 lalu, aktor berusia 38 tahun ini sudah mencatatkan penghasilan sekitar 23,8 miliar Won (Rp 238 miliar). Saat itu, serial Winter Sonata tengah booming ke seluruh pelosok Asia. Namun, tidak ada yang tahu seberapa banyak penghasilan Yong Jun setiap tahun.

Selain berprofesi sebagai aktor, Yong Jun juga dikenal mahir mengelola saham. April lalu, jumlah saham miliknya bernilai 11,3 miliar Won (Rp 113 miliar). Dengan jumlah sebanyak ini, saham milik Yong Jun berada di urutan ketiga setelah CEO SM Entertainment, Lee Soo Man dan CEO YG Entertainment, Yang Hyun Suk. Jumlah ini belum ditambah penghasilan dari serial, film, iklan, dan royalti. Menurut laporan pengacara pengadilan distrik Soowon, Kim Kyung Ran, Yong Jun memiliki pemasukan sekitar 2 miliar Won (Rp 20 miliar) saat membayar pajak pada 2003 lalu.

Penghasilan ini meningkat menjadi 9,1 miliar Won (Rp 91 miliar) pada tahun berikutnya. Pada 2005, Yong Jun disebut-sebut memiliki pemasukan sebanyak 23,8 miliar Won (Rp 238 miliar). Pada 2006 dan 2007 lalu, dia mengumpulkan pendapatan 9,6 miliar Won (Rp 96 miliar) dan 9,1 miliar Won (Rp 91 miliar).

Penghasilan utama Yong Jun bersumber dari penjualan produk yang berhubungan dengannya, royalti, serta penampilan dalam iklan, serial, dan film. Sesuai peraturan negara, CEO KeyEast Entertainment ini harus membayar pajak sebesar 600 juta Won (Rp 6 miliar) hingga 7,4 miliar Won (Rp 74 miliar). Pada 2005, Yong Jun melaporkan penghasilan tahunan sebesar 23,8 miliar Won. Dengan jumlah ini, dia harus membayar pajak senilai 6,8 miliar Won (Rp 68 miliar).

Namun, pihak kantor pajak mencurigai Yong Jun memiliki penghasilan lebih. Setelah diselidiki, dia harus membayar pajak tambahan senilai 2,3 miliar Won (Rp 23 miliar). Belum termasuk pengeluaran pribadi untuk kartu kredit senilai 240 juta Won (Rp 2,4 miliar) dan biaya stylist pribadi.

Tentu saja, keputusan kantor pajak membuat Yong Jun berang. “Saya telah melaporkan pajak penghasilanku tanpa kelalaian atau kesalahan. Saya pikir tidak adil jika pihak kantor pajak membantah laporan penghasilanku pada 2005 setelah penghasilanku meningkat dan membebankan pajak tambahan,” keluhnya. Sayang, keberatan Yong Jun tidak diterima pihak pengadilan.

credit: Asiangrup

2 comments on “Bae Yong Jun Tersandung Kasus Pajak!

  • Tinggalkan komentar